Jakarta, Kominfo Newsroom -- Tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing Ketua Umum Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Triwicaksana dan M. Agus (Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jakarta Pusat) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye terbuka.
Ditetapkannya ketiga petinggi parpol tersebut merupakan buntut pelaksanaan aksi solidaritas Palestina 2 Januari 2009 lalu, karena dianggap mendahului jadwal kampanye terbuka.
Kasus tersebut dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Cabang Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/1) karena PKS menyampaikan visi dan misi dalam gelaran aksi solidaritas Palestina Jum'at (2/1) di Hotel Indonesia dan itu dianggap sebagai kampanye terbuka atau rapat umum.
Sebelumnya mereka telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Setelah itu, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Ketiganya kemudian dipanggil hari Senin (12/1), namun mereka tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Petugas kemudian melayangkan surat pemanggilan yang kedua hari Kamis (15/1). ''Mereka kami panggil sebagai tersangka,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/01).
Zulkarnain menjelaskan, sesuai UU Pemilu, saat ini memang sudah masuk dalam masa kampanye, tetapi kampanye yang dimaksud adalah dalam bentuk rapat terbatas melalui siaran media dan belum masuk ke jadwal rapat umum atau kampanye terbuka.
Kabid Humas mengharapkan agar para tersangka datang memenuhi panggilan polisi karena pelanggaran yang telah mereka lakukan termasuk suatu bentuk tindak pidana. Kasus ini sendiri ditangani oleh Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
''Polisi hanya diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana pemilu. Sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum kami boleh membawa paksa, tetapi kami selesaikan secara dewasa dengan menghargai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,'' katanya.
Pasal yang dilanggar para tersangka adalah pasal 1, 269 serta 84 UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu. Juga melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.19 tahun 2008 tentang jumlah masa kampanye.
Sementara itu, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwicaksana mengaku sudah menerima surat penggilan pertama sebagai tersangka dari pihak polisi. Rencananya Rabu ini dia akan datang ke Polda untuk memenuhi panggilan itu. Ini panggilan pertama saya bukan kedua. (ty/id/c)
Sabtu, 31 Januari 2009
Langganan:
Komentar (Atom)
